Pembatas jalan fiberglass
merupakan sebutan secara umum, jika diistilahkan secara khusus dapat
dicontohkan seperti traffic cone atau road barriers. Benda-benda tersebut
berfungsi untuk keamanan dalam berkendara. Traffic cone biasanya berbentuk kerucut,
sedangkan road barrier berbentuk persegi panjang. Untuk ukuran, keduanya
memiliki ukuran yang sangat beragam. Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan.
Baik traffic cone maupun road barriers merupakan pembatas jalan yang bisa
dibuat dengan material plastik, karet dan juga fiberglass. Pembatas jalan
material fiberglass biasanya yang banyak dipilih karena memiliki ketahanan dan
kekuatan yang lebih daripada bahan lainnya.
Pembatas jalan fiberglass sebagai pemisah jalur
Pembatas
jalan fiberglass sebagai pemisah jalur, maksudnya adalah sebagai tanda/ marka
jalan pemisah jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan. Disebut dengan pembatas
jalan fiberglass karena bahan yang digunakan pada pembatas tersebut adalah
fiberglass yang terkenal kuat. Pembatas jalan dalam bentuk memanjang dan
sejajar jalan dimaksudkan untuk memisahkan kedua jalur, misalnya jalur cepat
dan jalur lambat. Jalur kendaraan yang berbeda fungsi ini dapat dikeendalikan
dengan pembatas jalan sehingga pengendara bisa memahami dan lebih teratur dalam
berkendara.
Peraturan undang-undang pembatas jalan fiberglass
Pemasangan
pembatas jalan fiberglass ini tidaklah sembarangan. Ada aturan tertentu yang
memang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana Undang-undang pasal 10 nomer 43
tahun 1993 yang menjelaskan tentang prasarana dan lalu lintas jalan. Dalam
undang-undang tersebut terdapat beberapa klasifikasi jalan kelas yang
dijelaskan. Pertama, jalan kelas I adalah jalan arteri yang dilalui kendaraan
bermotor dengan lebar muatan yang tidak melebihi 2500 milimeter dan panjang
muatan tidak melebihi 18.000 milimeter dengan muatan sumbu terberat lebih dari
10 ton. Jalan kelas II kurang lebih sama namun untuk sumbu terberatnya
diizinkan 10 ton saja.
Pembatas jalan fiberglass juga
bisa mengatur/ mengarahkan kendaraan yang sudah diarahkan jalan kelasnya agar
lebih teratur dan menjaga keselamatan pengendara. Selanjutnya jalan kelas III A
juga merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar
dan panjang muatan yang sama seperti jelas kelas I dan II, namun untuk sumbu
terberat hanya diizinkan 8 ton saja. jalan kelas III B adalah jalan kolektor
yang juga dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan yang sama seperti
jalan kelas III A. Sedangkan jalan kelas III C adalah jalan lokal oleh
kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar yang tidak lebih dari
2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm dan sumbu muatan terberat 8 ton.
Pembatas jalan fiberglass berkualitas
Jika
anda mencari pembatas jalan fiberglass dengan harga yang terjangkau namun
berkualitas, Bengkel Fiberglass Indonesia adalah tempat yang tepat untuk hal
ini. Bengkel Fiberglass Indonesia menjual dan memproduksi pembatas jalan
material fiberglass untuk proyek pemerintahan. Jadi jika anda sedang dalam
pelaksanaan proyek ini, tempat ini sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan anda
tersebut.
Pemesanan
pembatas jalan fiberglass
Jika
anda menginginkan pembatas jalan fiberglass di tempat tersebut, yaitu di
Bengkel Fiberglass Indonesia. Pemesanan bisa dilakukan melalui bagian marketing
atau bisa juga mengisi form di halaman kontact us yang sudah tersedia. Pesanan
anda akan diproses secara cepat dan tepat. Pembatas jalan fiberglass
berkualitas akan anda dapatkan dari tempat suplier terpercaya ini. Pembatas
yang banyak dicari oleh banyak orang adalah yang berbahan dasar fiberglass
karena memiliki kekuatan yang lebih dari pada menggunakan bahan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar